Dalam paparannya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan bahwa dari DIPA Kementerian PUPR Tahun 2020 sebesar Rp120 triliun, realokasi anggaran Rp24,53 triliun, pemenuhannya dengan tidak mengurangi alokasi pinjaman/hibah luar negeri atu PHLN (kecuali yang tidak akan terserap), Rupiah murni pendamping, BLU/PNBP, dan kegiatan prioritas.
Komentari tentang post ini