JAKARTA-Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) berencana mengeluarkan aturan ketat menyusul araknya pencurian data nasabah melalui kartu kredit di beberapa gerai. Aturan tersebut sedianya akan melarang bagi pemilik gerai untuk menggesekkan kartu ke mesin Elektronic Data Capture (EDC) lebih dari satu kali dan menyalin data nasabah kartu dalam sistem teknologi informasi gerai. “Biasanya merchant menggesekkan kartu untuk memastikan keabsahan kartu, tetapi hal ini membuka peluang untuk mencuri data,” kata General Manager AKKI, Steve Martha di Jakarta, akhir pekan lalu. Dia menambahkan, sebelum mengeluarkan aturan tersebut, terlebih dahulu AKKI akan mengidentifikasi data apa saja yang tidak boleh disalin merchant.
Sebagaimana diketahui, pada pertengahan Maret 2013 ini sejumlah data nasabah hilang usai berbelanja di gerai Body Shop. Sehingga, nasabah tidak bisa menggunakan kartu kredit atau debit untuk bertransaksi atau mengambil uang di anjungan tunai mandiri (ATM).
Bahkan, nasabah yang telah dicatut datanya tersebut juga menerima tagihan dari kegiatan transaksi yang terjadi di Amerika Serikat dan Meksiko. Kasus ini menimpa sejumlah nasabah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia (Persero) Tbk dan PT Citibank Indonesia yang ketiganya menempatkan mesin EDC di Body Shop.













