“Sebagian besar responden menilai bahwa Polri yang berada di bawah Presiden sebagai kepala negara, akan independen sekitar 63 persen Sementara itu, penilaian tidak independen mencapai sekitar 28 persen, dan sekitar 9 persen responden menyatakan
tidak tahu atau tidak menjawab,” ungkap Herry.
Survei CISA ini juga menggambarkan mayoritas masyarakat meyakini dampak negatif jika Polri di bawah kementerian. Salah satunya adalah mayoritas responden meyakini adanya potensi pengaruh kepentingan politik terhadap penegakan hukum atau politisasi penegakan hukum. Masyarakat yang meyakini dampak negatif ini berada di angka 60,2 pesen, lalu yang tidak yakin 28,5 persen dan sebanyak 11,3 persen responden menyatakan tidak tahu/tidak menjawab.
Temuan lain survei ini menunjukkan mayoritas responden menilai bahwa penempatan Polri di bawah kementerian bukan solusi utama
untuk memperbaiki kinerja Polri. Sebanyak 76,7 persen responden setuju dengan penilaian tersebut, lalu hanya 2,7 persen responden tidak setuju dengan penilaian tersebut dan sisanya menjawab tidak tahu atau tidak menjawab.
“Hasil survei ini juga menunjukkan dukungan yang sangat kuat terhadap pendekatan reformasi internal untuk memperbaiki kinerja Polri. Sebanyak 70,2 persen responden yakin
perbaikan sistem internal Polri lebih penting dibandingkan perubahan struktur kelembagaan dan hanya 22,3 persen responden yang tidak yakin,” pungkas Herry.














