JAKARTA-Kalangan DPR menolak penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait kisruh kepemilikan e-KTP untuk orang asing. Pasalnya, penyelenggaraan Pemilu 2019 hanya tinggal 49 hari lagi. “Jangan sampai ada isu politisasi yang digulirkan oleh kelompok tententu. Seolah-olah mendelegitimasi penyelenggaraan Pemilu. Bahwa Pemilu ini tidak jujur dan adil,” kata anggota Komisi II DPR Firman Subagyo dalam Dialektika Demokrasi
Berthema: ‘Polemik e-KTP WNA, Perlukah Perppu?’ bersama Sekretaris Direktorat Jenderal Dukcapil, Kemendagri, Ir. I Gede Suratha dan Ketua Pusat Studi Konstitusi Universitas Trisakti, Dr Trubus Rahardiansyah di Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Lebih jauh kata Wakil Ketua Baleg, penerbitan Perppu juga bukan hal mudah. Karena harus diajukan ke DPR lagi. Meski itu menjadi hak Presiden, Perppu tersebut bisa menambah rumit perlopoitikan nasional. “Memang ke depan, kuncinya perlu ada konsekuensi terkait kelemahan UU 24/2013. Selain itu, Bawaslu perlu memberikan Bimtek lebih banyak lagi kepada Panwaslu guna meningkatkan kualitas pemilu agar mencegah penyalahgunaan,” tambahnya.
Yang jelas, lanjut Firman, pihaknya tidak ingin masalah e-KTP warga negara asing ini kemudian melebar. Dimana seolah-olah untuk kepentingan tertentu, terutama incumbent. “Saya yakin sekali tidak ada tujuan itu. Karena itu, solusi Kemendagri sudah tepat, yakni menghentikan pencetakan e-KPT WNA sementara ini,” paparnya.












