Menurut Firman, WNA yang tinggal di Indonesia memiliki hak e-KTP. Semua negara memberlakukan seperti itu. Hal itu diatur dalam UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 63 tentang Administrasi Kependudukan warga negara asing atau WNA, baik karena sudah menikah atau bekerja, berhak memiliki KTP. Namun sekarang berganti menjadi e-KTP. Hanya saja WNA itu tidak punya hak pilih. “Khusus KTP WNA itu sudah diatur sejak dulu di UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 63 tentang Administrasi Kependudukan. KPUD Cianjur salah input, dan WNA itu tidak mempunyai hak pilih sebelum menjadi WNI,” ungkapnya lagi.
Sementara itu, Ketua Pusat Studi Konstitusi Universitas Trisakti, Dr Trubus Rahardiansyah mengaku sepakat tidak perlu Perppu saat ini. “Ya, karena ini agak politis, jadi mendekati Pilpres. Apalagi hanya tinggal 49 hari lagi. Tapi ada baiknya, dibuat Peraturan Pemerintah (PP) sendiri,” ujarnya.
Pasalnya, kata Trubus, inti persoalannya itu pada pasal 63 UU 24/2013. Masalahnya selama ini belum ada PP nya.
Apalagi membuat PP tidak serumit membuat UU. “Cukup kumpulkan 10 pakar, kemudian suruh bikin PP ini. Saya kira tak sampai sebulan PP ini selesai.
Jadi inikan supaya publik tak gaduh dan riuh,” tegasnya.
Namun begitu, lanjut Trubus, membuat Perppu sebenarnya dibolehkan dalam arti Subyektif dan Obyektif. Perihal Subyektif itu, terkait dengan kegentingan yang memaksa dan itu menjadi kewenangan sepenuhnya Presiden.












