Oleh: Saiful Huda Ems
Ada banyak pendapat soal ribet dan panjangnya urusan pemakzulan Presiden Jokowi, mulai dari syarat-syarat konstitusional yang harus dipenuhi, hingga masih terbatasnya pelaku perubuhan yang menginginkan terjadinya pemakzulan presiden itu.
UUD 1945 yang telah diamandemen sebanyak empat kali di masa Amin Rais menjadi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, aturan yang membahas pemakzulan presiden dibuat lebih ribet dan memakan waktu yang sangat lama, karena DPR RI harus melalui Mahkamah Konstitusi (MK) terlebih dahulu untuk dapat memakzulkan presiden melalui Sidang Istimewa MPR RI.
Sedangkan di MK masih ada Paman Usman, meskipun Paman Usman nampaknya tidak akan bisa tampil penuh mengikuti persidangan para hakim MK seperti ketika Paman Usman masih menjabat sebagai Ketua MK dan dengan mulus meloloskan keponakannya (Gibran Rakabuming) untuk menjadi Cawapresnya Prabowo melalui Keputusan MK No. 90/2023 lalu.
Namun jangan lupa sejarah di negeri ini, beberapa presiden digulingkan justru tidak oleh dan melalui Gerakan Parlemen atau Gerakan Konstitusional, melainkan pula oleh atau melalui Gerakan Ekstra Parlemen dan Ekstra Konstitusional, seperti yang terjadi pada Penggulingan Rezim Soeharto tahun 1998.
Yang dibutuhkan dari gerakan Ekstra Konstitusional, hanyalah usaha untuk meyakinkan masyarakat bahwa apa yang seseorang inginkan, seperti keinginan untuk memakzulkan presiden adalah benar dan merupakan kegentingan yang memaksa atau mendesak, sehingga ia didukung penuh oleh rakyat.













