ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional Opini

Celah-Celah Pemakzulan Jokowi Dalam Tinjauan Hukum Tata Negara

Berita Moneter Reporter : Berita Moneter
25 Mar 2024, 6 : 07 PM
3.1k 32
0
lustrasi radarbali

lustrasi radarbali

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

Oleh: Saiful Huda Ems

Ada banyak pendapat soal ribet dan panjangnya urusan pemakzulan Presiden Jokowi, mulai dari syarat-syarat konstitusional yang harus dipenuhi, hingga masih terbatasnya pelaku perubuhan yang menginginkan terjadinya pemakzulan presiden itu.

UUD 1945 yang telah diamandemen sebanyak empat kali di masa Amin Rais menjadi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, aturan yang membahas pemakzulan presiden dibuat lebih ribet dan memakan waktu yang sangat lama, karena DPR RI harus melalui Mahkamah Konstitusi (MK) terlebih dahulu untuk dapat memakzulkan presiden melalui Sidang Istimewa MPR RI.

BacaJuga :

Menguji Kesetaraan Kompetisi dalam Pemilu

Kematian YBS dan Gestur Politik Murahan Bupati Sikka

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Sedangkan di MK masih ada Paman Usman, meskipun Paman Usman nampaknya tidak akan bisa tampil penuh mengikuti persidangan para hakim MK seperti ketika Paman Usman masih menjabat sebagai Ketua MK dan dengan mulus meloloskan keponakannya (Gibran Rakabuming) untuk menjadi Cawapresnya Prabowo melalui Keputusan MK No. 90/2023 lalu.

Namun jangan lupa sejarah di negeri ini, beberapa presiden digulingkan justru tidak oleh dan melalui Gerakan Parlemen atau Gerakan Konstitusional, melainkan pula oleh atau melalui Gerakan Ekstra Parlemen dan Ekstra Konstitusional, seperti yang terjadi pada Penggulingan Rezim Soeharto tahun 1998.

Yang dibutuhkan dari gerakan Ekstra Konstitusional, hanyalah usaha untuk meyakinkan masyarakat bahwa apa yang seseorang inginkan, seperti keinginan untuk memakzulkan presiden adalah benar dan merupakan kegentingan yang memaksa atau mendesak, sehingga ia didukung penuh oleh rakyat.

Halaman :
12Berikutnya
Tags: amandemen UUD 45Ekstra konstitusionalHarimau GanjarPemakzulan Jokowisaiful huda ems
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Kaukus Muda Beringin: Kader Rasional Dukung Ganjar

Berita Selanjutnya

Yoakim Mujizau Ingatkan Jangan Cari Kambing Hitam Demo Mahasiswa Intan Jaya Tolak Blok Wabu

Berita Terkait

Kontestasi Pemilihan dan Keadilan Sosial
Nasional

Menguji Kesetaraan Kompetisi dalam Pemilu

11 Feb 2026, 5 : 49 PM
Kematian YBS dan Gestur Politik Murahan Bupati Sikka
Opini

Kematian YBS dan Gestur Politik Murahan Bupati Sikka

10 Feb 2026, 8 : 05 PM
Regulasi Pemilu di Masa Pandemi
Nasional

Menguji Kesetaraan Kompetisi dalam Pemilu

8 Feb 2026, 10 : 42 AM
Pengorbanan Sebagai Puncak Penghambaan
Nasional

Presiden Perlu Pimpin Perbaikan Sektor Keuangan dan Fiskal

6 Feb 2026, 5 : 29 PM
Urgensi Kodifikasi Hukum Pidana Pemilu
Nasional

Paradigma Baru Pembuktian Hukum Pemilu

5 Feb 2026, 6 : 12 PM
Agustinho Aquito Mendonca Mahasiswa Pascasarjana Institut Pariwisata Trisakti
Opini

Ketika Pariwisata Menjadi Bahasa Diplomasi di Perbatasan RI–RDTL

28 Jan 2026, 3 : 50 PM
Berita Selanjutnya
Yoakim Mujizau Ingatkan Jangan Cari Kambing Hitam Demo Mahasiswa Intan Jaya Tolak Blok Wabu

Yoakim Mujizau Ingatkan Jangan Cari Kambing Hitam Demo Mahasiswa Intan Jaya Tolak Blok Wabu

Ketua DPD PAN Mabar Terpilih Jadi Ketua ILUNI Universitas Widya Mandala Surabaya

DPRD Kabupaten Manggarai Barat Desak Pemerintah Review Kontraktor Jalan Momol-Waning-Wae Ncuring

Produk Kerajinan Tangan HABE Sukses Tembus Pasar Global

Produk Kerajinan Tangan HABE Sukses Tembus Pasar Global

Berita Populer

  • Kematian YBS dan Gestur Politik Murahan Bupati Sikka

    Kematian YBS dan Gestur Politik Murahan Bupati Sikka

    3300 shares
    Share 1320 Tweet 825
  • Turun 0,07%, IHSG Pagi Ini ke 7.929,744 Terbebani Saham BBCA, BBRI, BMRI, BBNI, TLKM dan UNVR

    3253 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • Solider dengan Mgr Paskalis, Umat Katolik Tuntut Transparansi Lewat Aksi Seribu Lilin

    3246 shares
    Share 1298 Tweet 812
  • Puradelta Lestari (DMAS) Catat Marketing Sales Rp1,6 Triliun pada 2025

    3245 shares
    Share 1298 Tweet 811
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3509 shares
    Share 1404 Tweet 877

Opini

IHSG, bursa saham, sekuritas

IHSG Ditutup Turun 0,64% ke 8.212,271, Bareng Bursa Asia

13 Feb 2026, 7 : 37 PM
Deklarasi Kepengurusan DPD GMNI DKI Jakarta Periode 2026–2028: Komitmen Persatuan dan Penguatan Marwah Organisasi

Deklarasi Kepengurusan DPD GMNI DKI Jakarta Periode 2026–2028: Komitmen Persatuan dan Penguatan Marwah Organisasi

13 Feb 2026, 6 : 27 PM
Awal Perdagangan, IHSG Naik Kembali Tembus Level 7.000

IHSG Sesi Turun 0,57% ke 8.218,566 Dipicu Saham Perbankan

13 Feb 2026, 2 : 32 PM
Menteri Agama Titipkan Harapan Ramadan Bawa Kebaikan bagi PNM

Menteri Agama Titipkan Harapan Ramadan Bawa Kebaikan bagi PNM

13 Feb 2026, 12 : 26 PM
Exploitasi Energi (CNKO) Realisasikan Transaksi Afiliasi Anak Usaha Senilai Rp32,70 Miliar

Exploitasi Energi (CNKO) Realisasikan Transaksi Afiliasi Anak Usaha Senilai Rp32,70 Miliar

13 Feb 2026, 12 : 08 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.