JAKARTA – Bursa kripto Indonesia, PT Central Finansial X (CFX)resmi memperbarui daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar keuangan digital.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direksi CFX bernomor CFX/DIR-SK/006/VI2025 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto, jumlah aset kripto legal yang tercatat berkurang menjadi 1.153 aset, dari sebelumnya 1.444 aset.
Dalam keterangannya, Direktur Utama CFX Subanimenjelaskan pembaruan daftar ini merupakan bagian dari proses evaluasi rutin yang dilakukan oleh CFX bersama para anggota bursa melalui Sub Komite Penilaian dan Evaluasi Aset Kripto.
Evaluasi ini mengacu pada ketentuan dalam POJK No. 27 Tahun 2024 Pasal 8 yang mengatur kewenangan penyelenggara pasar kripto dalam menentukan kelayakan aset.
“CFX bersama para anggota bursa melalui Sub Komite Penilaian dan Evaluasi Aset Kripto melakukan evaluasi dan menemukan token-token yang tidak lagi memenuhi kriteria sehingga jumlah token yang ada di daftar aset kripto terbaru berkurang,” ujar Subani kepada ANTARA di Jakarta, Kamis (26/6).