TANGERANG – Pengadilan Negeri Tangerang segera menyidangkan perkara Chencira Aehitanon (21 tahun) wanita asal Non Muang ProvinsiLop Buri, Thailand dalam kasus penyelundupan shabu.
Proses persidangan ini segera digelar setelah proses pelimpahan berkas dan tersangka diterima Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Jumat 31 Januari 2020.
“Hari ini kami terima pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Penyidik Polres Kota Tangerang Selatan, dengan tersangka Chencira Aehitanon berkewarganegaraan Thailand, dalam kasus penyelundupan narkotika,” ucap Kasubsi Pra penuntutan Kejaksaan Negeri Tangsel, Roni Bonatua Hutagalung di Kantor Kejari Tangsel di Jalan Promoter, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.
Dengan tahap II ini maka, selama 20 hari kedepan tersangka penyelundup narkotika jenis shabu ini menjadi tahanan Kejaksaan negeri Tangsel yang dititipkan di Lapas Wanita Tangerang.
“Selanjutnya akan segera kami lakukan pemeriksaan dan segera akan kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi dan Kedutaan Besar Thailan, untuk proses persidangan,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, WNA Thailand ditangkap jadi kurir Shabu, setelah sebelumnya Sat Narkoba Polresta Tangsel, mengungkap empat WNI pengedar narkotika di wilayah Jakarta dan Tangerang.














