Simpanan tersebut dapat ditempatkan di berbagai produk, terutama Tabungan iB-Tra Syariah.
Produk tabungan ini merupakan simpanan dana pihak ketiga dalam bentuk tabungan yang sesuai dengan prinsip syariah yaitu titipan (wadiah) dimana pemilik dana memberikan kebebasan penuh kepada CIMB Niaga Syariah (Mudharib) untuk mengelola dananya.
’’Kami menyambut dan mempersilakan masyarakat untuk bersilaturahim menempatkan dana mereka di CIMB Niaga Syariah,’’ katanya.