Merupakan ceruk pasar yang menggiurkan bagi Negara-negara produsen dan hal ini tidak bisa dihindari.
Harga produk dan kualitas menjadi pertimbangan konsumen untuk membeli.
Perilaku konsumen selalu punya madzab mencari harga murah dan kualitas yang bagus serta mudah didapat.
Kalau kita sepakat tidak melakukan konsumsi produk luar, mestinya harus memperbanyak produk barang dan jasa yang standarnya maksimal dengan harganya harus minimal, atau setidaknya sama dengan produk asing.
Penghargaan terhadap produsen yang memiliki produk yang berkualitas dan harga bersaing patut diberikan Pemerintah.
Menjadi bangsa produsen memang perlu waktu dan fokus dari para pelaku usaha dan pemerintah.
BUMN Sebagai Penggerak Pemulihan Ekonomi Nasional
Salah satu target Indonesia yaitu menjadi negara maju/keluar dari middle income trap.
Pandemi Covid-19 dan tantangan perekonomian menjadi semakin menantang dalam pencapaian tersebut.
Tentunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu penentu dalam upaya pemulihan ekonomi Nasional dan pendorong perekonomian nasional.
Tidak sedikit pula BUMN yang telah membina UMKM dengan program tanggung jawab sosial lingkungan yang dikelolanya.
Tentunya program tersebut dapat dimaksimalkan selama proses pemulihan ekonomi nasional.
Serta, tidak jarang binaan BUMN juga go-internasional.
Sejatinya UU Nomor 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 7 telah menyebutkan terkait kewajiban pelaku usaha.
Jika kewajiban pelaku usaha dijalankan secara maksimal tentunya berdampak pada pelaku usaha/produsen dari Indonesia dipercaya.
Jika hal itu dilaksanakan niscaya akan banyak yang go internasional.
Tentunya BUMN yang merupakan salah satu penggerak ekonomi nasional dan banyak membina UMKM dapat menjadi teladan sebagaimana amanat Pasal 7 UU No 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Selanjutnya harapan kita tentunya dapat menjadi Negara maju dan segera lepas dari dampak ekonomi akibat pandemi covid-19.
Penulis adalah Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia di Jakarta













