Bersama dengan Surat Terbuka ini, semoga Bapak Presiden membacanya, izinkan kami bermohon sebagai warga negara, sebangsa dan setanah air, agar Bapak segera menetapkan bencana alam yang menimpa saudara-saudara kami di tiga provinsi tersebut sebagai Bencana Nasional, dengan segala konsekwensi dan tindakan yang mengikutinya. Agar seluruh masyarakat di 3 (tiga) provinsi tersebut memiliki kepastian dalam penanggulangan dan pembangunan pasca bencana.
Kami berkeyakinan bahwa keselamatan nyawa adalah hukum tertinggi dalam penanganan bencana (Salus populi suprema lex esto). Prinsip ini menjadi landasan etis serta operasional, diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mewajibkan negara hadir melindungi segenap warga negara dari bencana, memastikan respons yang cepat, terkoordinasi, dan mengedepankan perlindungan jiwa di atas segalanya.
Bapak Presiden yang Baik
Tentunya kami berharap kejadian bencana alam, banjir bandang dan tanah longsor, selain karena faktor alam, tetapi karena kelalain dan kezholiman kita sebagai manusia tidak akan terulang kembali di masa yang akan datang. Oleh sebab itu, pasca menetapkan sebagai Bencana Nasional, kami bermohon Bapak Presiden segera menetapkan langkah-langkah sebagai berikut.













