Menurut Maria Un, perempuan disabilitas dan masyarakat adat asal Sulawesi Selatan, penyandang disabilitas mengalami diskriminasi dan stigma. Mereka lebih rentan terhadap dampak krisis iklim.
Ketika terjadi bencana iklim (longsor, banjir), penyandang disabilitas sulit beraktivitas.
Mereka mengalami kelangkaan air bersih, penurunan hasil panen, dan kerusakan infrastruktur. Informasi bencana sulit diakses. Proses evakuasi dan pasca evakuasi sering terlupakan.
“Bantuan yang diberikan tidak mempertimbangkan kebutuhan spesifik mereka. Tempat penampungan tidak aksesibel dan tidak aman,” katanya.
Gofur Kaboli, Nelayan asal Ternate mengatakan perlu jaminan dan perlindungan hak-hak nelayan kecil karena mereka adalah tulang punggung negeri yang paling merasakan dampak perubahan iklim.
“Keputusan yang diambil dalam CoP-30 harus menjamin nelayan-nelayan kecil dari cuaca ekstrim,” kata Gofur.
Masyarakat sipil berharap, agenda adaptasi iklim di konferensi COP 30 berbasis hak dan indikatornya wajib melindungi kelompok rentan dan masyarakat adat yang tak terbatas pada hutan, tetapi juga hak tenurial, partisipasi inklusif, dan pengetahuan tradisional.
Selain itu, upaya pendanaan iklim selayaknya tidak birokratis dan menghindari dominasi lembaga besar seperti bank multilateral, serta memberikan jalur langsung bagi komunitas.















