JAKARTA-Posisi Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR terus digoyang oleh internal PKS. Namun sejumlah pihak diingatkan dampak negatif dari pencopotan Fahri. “Sebagai Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah itu sedang menjalankan fungsi negara. Rakyat berhak mengingatkan kepada PKS bahwa mencopot Fahri Hamzah tanpa alasan yang konstitusional maka ini sama halnya dengan menggangu fungsi negara,” kata Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin di Jakarta, Selasa (12/1/2016).
PKS, kata Irman, tentu tidak mau harus berhadap-hadapan dengan rakyat maupun berhadapan dengan konstitusi termasuk mencari-cari alasan dengan mencabut keanggotaan Fahri Hamzah sebagai kader PKS yang dinilai akan bisa memaksa Fahri hengkang dari jabatannya. “Ada legitimasi, legalitas dan konstitusionalitas yang bisa menjadi ancaman bagi keberadaan partai,” ujarnya.
Dia mengingatkan apapun alasan yang tidak sesuai konstitusi, maka partai bisa digugat. ” Ini seharusnya dipaham oleh para politisi dan partai politik,” tandasnya.
Sementara itu Fahri Hamzah sendiri melaporkan dua petinggi PKS yaitu, Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mardani Ali Sera serta Ketua DPP PKS Bidang Politik Hukum dan HAM Al Muzzammil Yusuf ke Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPOD). Karena dinilai telah menjadi penyebab kekacauan di internal PKS.














