Oleh:Petrus Selestinus
Kantor Badan Pertanahan Nasional RI (BPN-RI) hingga BPN Kota Jambi merupakan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik sebagai satuan kerja penyelenggara Pelayanan Publik yang berada di lingkungan Penyelenggara Negara dengan tugas utama semata-mata melalsanakan Pelayanan Publik kepada Masyarakat.
Pejabat BPN Kota Jambi kembali melakukan tindakan yang patut diduga sebagai pelanggaran terhadap UU No. 25 Tahun 2009, Tentang Pelayanan Publik.
Diduga, pejabat ini menghambat atau mengulur-ulur waktu penyelesaian pembuatan dan penyerahan Sertifikat Tanah yang sudah jadi, untuk tujuan lain yang bertentangan dengan Fungsi BPN selaku Penyelenggara Pelayanan Publik atau Maladministrasi.
Sebagaimana diketahui bahwa beberapa waktu yang lalu seorang warga negara, warga Kota Jambi bernama M. Skarwanto mendatangai Kantor BPN Kota Jambi untuk mengurus dan mengecek hasil kerja BPN Kota Jambi terkait Permohonan Titik Koordinat dan Mutasi Sertifikat Tanah yang diurus sejak Oktober 2021 dan mendapatkan perlakuan pelayanan publik yang buruk dari Aparatur Sipil Negara BPN Kota Jambi.
Meskipun Sdr. M. Skarwanto sudah 6 (enam) kali datang ke Kantor BPN Kota Jambi hanya untuk memperoleh Jawaban pasti apakah pengurusan Titik Koordinat dan Mutasi Sertifikat Tanah yang dimohon sejak Oktober 2021, sudah selesai atau belum dengan membawa serta kertas merah bukti permohonannya.












