JAKARTA – Peneliti Centre of Reform on Economics (CORE), Eliza Mardian, menilai praktik pengoplosan beras kualitas rendah menjadi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog dapat mengganggu efektivitas program pengentasan kemiskinan yang dijalankan pemerintah.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merampas hak masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengakses pangan berkualitas dengan harga terjangkau.
“Ini merugikan negara dan juga konsumen kalangan menengah bawah. Programnya jadi tidak efektif untuk mengurangi kemiskinan,” ujar Eliza saat dihubungi di Jakarta, Minggu (27/7).
Ia menyoroti kasus dugaan pengoplosan beras reject seharga Rp6.000 per kg yang dijual sebagai beras SPHP seharga Rp13.000 per kg di Riau oleh oknum berinisial R.
Menurutnya, hal ini menyabotase porsi subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi keluarga miskin.
“Beras SPHP seharusnya lebih bagus dari beras reject, dan harganya murah karena disubsidi. Kalau ini disalahgunakan, masyarakat miskin malah tidak dapat manfaatnya,” tegasnya.
CORE menilai penyelewengan distribusi seperti ini memperluas kerentanan ekonomi, menjadikan subsidi salah sasaran, serta mengurangi dampak perlindungan sosial yang diharapkan pemerintah.
Untuk itu, Eliza menyarankan agar distribusi beras SPHP dilakukan langsung ke penerima manfaat, melalui operasi pasar keliling atau koperasi komunitas. Ia juga menekankan pentingnya penguatan sistem pelacakan berbasis digital agar penyaluran subsidi bisa lebih transparan.
“Distribusi SPHP harus resmi, agar tidak terjadi kebocoran atau pemalsuan beras reject menjadi SPHP,” tambahnya.
Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan pihaknya mengungkap kasus ini berdasarkan arahan Kapolri untuk menindak tegas kejahatan yang merugikan konsumen.
Penggerebekan yang dipimpin Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro pada Kamis (24/7) mengungkap dua modus yang dilakukan tersangka R (34).
Pertama, mencampur beras medium dan beras reject, lalu mengemas ulang sebagai beras SPHP.
Kedua, membeli beras murah dari Pelalawan dan mengemasnya dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik.
Beras kualitas rendah dibeli Rp6.000 per kg, sementara beras bagus dibeli Rp11.000 per kg. Tersangka membeli dari seseorang berinisial S.
Barang bukti yang disita meliputi 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung premium berisi beras reject, 18 karung kosong SPHP, serta alat bantu seperti timbangan, mesin dan benang jahit.
“Negara sudah memberikan subsidi, tapi dimanipulasi untuk keuntungan pribadi. Ini bukan hanya penipuan dagang, tapi kejahatan yang merugikan anak-anak kita yang butuh pangan bergizi,” kata Irjen Herry.
Tersangka R dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman huku















