“Pasar Uni Eropa tetap terbuka untuk impor minyak sawit. Bagi Indonesia, Uni Eropa adalah pasar ekspor minyak sawit terbesar kedua, dan impor Uni Eropa telah meningkat secara signifikan pada 2017 sebesar 28 persen,” tutur Guerend.
Termasuk dalam kerangka peraturan yang baru ini adalah target energi terbarukan yang mengikat untuk Uni Eropa yakni sekurang-kurangnya sebesar 32 persen pada 2030 dibanding 27 persen sebelumnya. Persentase ini mungkin ditingkatkan lagi setelah tinjauan pada 2023.
Hal ini akan memungkinkan Eropa untuk mempertahankan perannya sebagai pemimpin dalam upaya melawan perubahan iklim, dalam melakukan transisi ke energi ramah lingkungan, dan dalam memenuhi tujuan yang ditetapkan oleh Kesepakatan Paris, yaitu membatasi pemanasan global hingga 2 derajat Celcius, serta mencapai keseimbangan antara sumber dan rosot (sink) gas rumah kaca pada paruh kedua abad ini atas dasar pemerataan, pembangunan berkelanjutan, dan upaya pemberantasan kemiskinan.
Setelah kesepakatan politik dibuat pada 14 Juni 2018, teks arahan RED II harus secara resmi disetujui oleh Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa.
Usai disahkan oleh kedua badan legislasi tersebut dalam beberapa bulan mendatang, Arahan Energi Terbarukan yang diperbarui (RED II) akan dipublikasikan dalam Jurnal Resmi Uni Eropa dan akan mulai berlaku 20 hari setelah publikasi.













