Keempat, menjaga stabilitas keamanan, perdamaian dan situasi yang kondusif dengan mengedepankan persamaan sebagai umat manusia yang saling bersaudara satu sama lain dan tidak mempertajam perbedaan yang bersifat kontra produktif.
Dan kelima, tidak terpancing untuk melakukan aksi inkonstitusional baik langsung dan tidak langsung karena tindakan inkonstitusional bertentangan dengan ajaran Islam dan dapat mengarah kepada tindakan bughat atau memberontak.













