“PPN itu adalah cara sederhana dalam menaikkan penerimaan APBN, cara ini tidak perlu berpikir panjang, studi atau analisis yang komprehensif,” imbuhnya.
Daeng menilai kekacauan data perpajakan di Kemenkeu akibat program sebelumnya seperti tax amnesti.
Hal ini diperparah dengan dugaan pencucian uang di Kemenkeu yang tidak diselesaikan.
Demikian juga alokasi dana covid yang tidak transparan dan terbuka.
“Serta digitalisasi perpajakan yang tidak dijalankan,” tuturnya.
Menurutnya, pemerimaan Negara termasuk penerimaan utang tidak akan dapat mencukupi target pengeluaran pemerintah terutama sekali pengeluaran subsidi dan pengeluaran untuk pembayaran utang yang mencapai lebih dari 1000 triliun rupiah.
“Pemerintah dalam hal ini aparatur negara yang mengurus pemungutan pajak kehilangan kemampuan dalam meningkatkan tax rasio dikarenakan dua masalah utama menurut bank dunia yakni rendahnya efesiensi dalam pemungutan pajak, dan rendahnya kepatuhan dalam pembayaran pajak,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini