Sementara besar kekuatiran para karyawan terhadap keberlanjutan pekerjaan mereka, status hukum karyawan BUMN tersebut, nasib dana dana karyawan seperti Tabungan Hari Tua (THT), dana Pensiun dan lain sebagainya.
Kekuatiran ini beralasan mengingat restrukturisasi selalu berujung pada “efisiensi” atau PHK terhadap karyawan baik secara perlahan lahan maupun sekaligus di anak anak Perusahaan BUMN.













