Dan, latarbelakang itulah yang menggugah DPD RI untuk melakukan revisi UU No.33/2004 tentang pembagian keuangan pusat dan daerah, yang selama ini justru merugikan daerah.
“Yang terjadi hanya untuk Aceh di mana sebesar 70 % keuangannya untuk daerah, sedangkan 30 % untuk pusat. Kita ingin daerah lain juga demikian agar kesejahteraan rakyat benar-benar terwujud. Khususnya bagi daerah-daerah penghasil kekayaan yang sangat besar,” tambahnya.
Selain itu menurut Irman, pemerintah harus melakukan renegosiasi atau nasionalisasi BUMN, agar negara mendapat pemasukan yang besar, dan asing cukup sebagai kontraktor.
Ia menyontohkan Brasil, Meksiko, Argentina dan negara lain berhasil, kenapa Indonesia tidak? Padahal, kalau itu bisa dilakukan, maka impian Indonesia akan menjadi kekuatan ekonomi terbesar ke 10 di di dunia akan terwujud.
Untuk itu pula kata Jhon Pieris DPD berinisiasi revisi UU No.33/2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah. Draft revisi itu sudah pada tahap finalisasi dan siap diajukan ke DPR RI, yang akan dibahas pada masa sidang Januari 2013 mendatang.