“Mudah-mudahan kita bisa wujudkan semua,” imbuh Mendes PDTT.
Lebih lanjut Abdul Halim menyampaikan, terkait arah kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal dengan melakukan pengembangan perekonomian masyarakat, peningkatan sumber daya manusia, percepatan pembangunan sarana prasarana, pemanfaatan teknologi dan informasi, peningkatan ketangguhan dan kemandirian daerah, dan pembinaan terhadap daerah tertinggal entas tahun 2019 serta penanganan dan pemulihan ekonomi daerah pascapandemi COVID-19.
Untuk sasaran percepatan pembangunan daerah tertinggal 2020-2024, lanjut Mendes PDTT, yakni persentase penduduk miskin di daerah tertinggal dari 26,12 persen pada tahun 2018 menjadi 23,5-24 persen pada tahun 2024, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari 58 persen pada 2018 menjadi 62,2-62,7 pada 2024, jumlah daerah tertinggal dari 62 kabupaten menjadi 37 kabupaten dan terlaksananya pembinaan pada 62 daerah tertinggal yang terentas di tahun 2019.
“Ini bukan pekerjaan mudah tapi kita harus lakukan untuk dapat mencapai sasaran itu. Kita harus tekan ini dan kita harus genjot ini semua,” ujarnya.
Komentari tentang post ini