JAKARTA-Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan keputusan Nomor: KEP-19/D.04/2017 tentang Daftar Efek Syariah pada 23 Mei 2017 lalu.
Daftar Efek Syariah ini terdiri dari 351 Efek jenis Saham Emiten dan Perusahaan Publik, serta Efek Syariah lainnya.
Jumlah ini merupakan angka Daftar Efek Syariah tertinggi yang selama ini pernah tercatat.
Direktur Pengawas Pasar Modal Syariah, Fadilah Kartikasasi menjelaskan dari 351 Saham Emiten dan Perusahaan Publik tersebut, terdapat 3 Saham Emiten dan Perusahaan Publik dari entitas syariah dan 348 Saham Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
Namun memenuhi kriteria sebagai Saham Syariah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Dari jumlah 351 tersebut jelasnya, Daftar Efek Syariah terbesar berasal dari sektor Perdagangan, Jasa, dan Investasi sebanyak 90 saham atau 25,64 persen dari total Daftar Efek Syariah, diikuti sektor Properti, Real Estate dan Konstruksi Bangunan sebanyak 59 saham atau 16,81 persen dan Daftar Efek Syariah Industri Dasar dan Kimia 52 saham atau 14,81 persen dari total Daftar Efek Syariah.