JAKARTA-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta Pemerintah Daerah mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) harus sinkron dalam pelaksanaannya, serta menghasilkan infrastruktur yang berkualitas. Program tersebut harus sinergi, contoh dalam pembangunan jalan harus tersambung antara jalan nasional, provinsi dan kabupaten. “Mutu pelaksanaannya juga harus sesuai standar Kementerian PUPR. Untuk itu, Raker ini ditujukan untuk mengevaluasi pelaksanaan DAK tahun anggaran 2017 agar sesuai dengan standar dan mutu pekerjaan yang telah ditetapkan,” kata Menteri Basuki Hadimuljono pada acara Rapat Kerja DAK 2017 dengan tema Bersatu Padu Memacu Pembangunan Infrastruktur yang Berkualitas Untuk Negeri di kantor Kementerian PUPR, Selasa (25/7/2017).
Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti beserta para Pejabat Tinggi Madya dan Pratama Kementerian PUPR, para Kepala Daerah, Kepala Bappeda serta Kepala Dinas bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota penerima DAK Bidang Infrastruktur.
DAK Bidang Infrastruktur Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 27,183 triliun. DAK tersebut dialokasikan untuk 33 Provinsi dan 505 Kabupaten/Kota di seluruh Republik Indonesia. Mengingat jumlah alokasi DAK 2017 yang cukup besar, Menteri Basuki meminta kepada Pemerintah Daerah penerima DAK bersama Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk dapat membuat mekanisme pengawasan pelaksanaan dan pelaporan yang akuntabel dan transparan.
“DAK harus digunakan dan dibelanjakan secara baik, dalam arti tepat sasaran, biaya dan mutu. Saya minta pihak Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR berkolaborasi dengan Inspektorat di daerah untuk pengawasan dari pelaksanaan hingga pelaporan, dan juga harus ada review dari APIP agar akuntabel termasuk perencanaannya,” tegasnya.












