JAKARTA-Dalam lima tahun terakhir (2011-2015), setidaknya tercatat ada lima Bank Perkreditan Rakyat di wilayah Banten yang dilikuidasi.
Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), beberapa BPR yang dilikuidasi antara lain : PT BPR Cita Makmur Lestari, Tangerang Selatan, PT BPR Vox Modern Danamitra (DL) Serpong-Tangerang, PT BPR Lumasindo Perkasa Putra (DL) Tangerang, Banten. PT BPR Cakra Dharma Artamandiri (DL) Cilegon. Lalu, PT. BPR Indomitra Mandiri Ciputat (DL) Tangerang Selatan.
Yang terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melikuidasi PT BPR Cita Makmur Lestari, Tangerang Selatan, tanggal 18 Desember 2015.
Sebagaimana dimaklumi, Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor: 19/KDK.03/2015 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Cita Makmur Lestari, telah mencabut izin usaha PT BPR Cita Makmur Lestari yang berlokasi di Jl. Raya Pondok Betung No. 8A, Pondok Aren, Tangerang, Banten, terhitung sejak tanggal 18 Desember 2015.
Dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
Komentari tentang post ini