Seperti diketahui posisi Panja RUU Minol saat ini baru membahas sekitar 37 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari 146 DIM yang ada. Dari 146 DIM ini kemudian, Pansus membagi menjadi 6 cluster.
Dua bulan ini baik pemerintah, sambung Arwani, fraksi-fraksi sepakat konsolidasi untuk menyampaikan pada tingkat akhir Panja. Meski ada yang ingin melakukan pendalaman. Sebab, jangan sampai pelaksanaannya di lapangan “mandul”. “Jadi, pembahasan RUU ini harus melibatkan dua pihak; pemerintah dan DPR RI,” ucapnya
Dikatakan Waktum PPP, arus pelarangan karena pengaturan Minol dalam RUU ini penting sebagai payung hukum saat ini. Sebab, ada Perda-perda dan Pergub masing-masing di daerah berbeda dalam menyikapinya. “Tapi kesimpulannya ada pengaruh negatif pada masyarakat. Baik kesehatan maupun kriminalitas,” tegasnya
Karena itu kata Arwani, perlu dicari titik temu dari pengaruh negatif tersebut. Selanjutnya, pelarangan dalam kondisi tententu itu dinilai tidak menjamin adanya kepastian hukum. “Artinya ada tempat-tempat yang diizinkan oleh pihak yang berwenang (menteri, Pemda) seperti hotel dan restoran. Sehingga hanya ada ruang pembatasan yang tegas dan jelas,” tegasnya
Sementara itu Ketua Apindo Danang Girindrawardhana minta DPR dan pemerintah berhati-hati dalam membahas RUU Minol tersebut di tengah ekonomi negara yang belum membaik. Sebab, cukai Minol pada APBNP 2016 ini dipatok hingga Rp 6 triliun dan pada 2019 akan dipatok Rp 9 triliun. “Jangan sampai ada pelarangan, karena dampaknya sangat luas. Baik produksi, distrubusi, konsumsi, tenaga kerja dan sebagainya, sehingga tidak ada kepastian hukum. Itulah yang akan menjadi ancaman bagi investor,” jelas Danang.














