Tulus mengatakan ada dua komoditas yang dikenai cukai oleh pemerintah, yaitu rokok dan Minol. “Cukai itu untuk barang yang berdampak negative secara eksternal dan internal, yaitu pada diri sendiri, orang lain, dan lingkungan,” tuturnya.
Jadi, kata Tulus, cukai itu semacam pajak dosa. Karena itu dalam masalah Minol jangan memprioritaskan pendapatan ekonomi. Sebab, filosofinya pada aspek pengendalian bukan aspek ekonomi. Yaitu dampak negatifnya lebih besar daripada sekadar ekonomi. “Pendapatan itu dampak sampingan, bukan pokok. Jadi, itulah yang menjadi dasar pembahasan RUU Minol ini,” pungkasnya.***














