“Pesan dari RUU ini, keberadaan pesantren baik secara arkanul ma’had maupun secara ruuhul ma’had telah diatur tanpa menghilangkan kemandirian dan karakteristik Pesantren,” ungkapnya lagi.
Diakui anggota Komisi IV DPR, saat ini masih banyak penyelenggaraan pesantren dan pendidikan keagamaan mengalami ketimpangan pada aspek pembiayaan. Karena itu membutuhkan dukungan sarana prasarana, sumber daya manusia bermutu dan lain-lain. Maka menjadi penting keberpihakan negara terhadap pesantren dan pendidikan keagamaan. Sehingga memiliki kompetensi dan keunggulan yang berdaya saing global,” terangnya lagi.
Hal-hal pokok yang diatur dan perlu masukan untuk disempumakan dalam RUU PPK secara garis besar berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, penormaan secara aplikatif terkait dengan pengembangan 3 (tiga) peran Pesantren: sebagai lembaga pendidikan, sebagai lembaga penyiaran ajaran agama (dakwah Islam), dan sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat.
Kedua, pengaturan mengenai pendirian pesamren bersifat fleksibel, tidak dibatasi pengakuannya hanya berdasarkan legal formal semata. Karena terdapat 28 ribu lebih pesantren yang sebagian besar masih berbentuk salafiyah.
Ketiga, Pemerimah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berkewajiban mengalokasikan pendanaan dalam penyelenggaraan Pesamren dan Pendidikan Keagamaan.














