Selain itu juga dapat mengembangkan produk hijau baru yang lebih ramah pasar, hingga perluasan bisnis EBT.
Adapun skenario normal berbasiskan kebijakan nasional terkait pengurangan karbon yang ada saat ini dan skenario optimis berbasiskan upaya pemerintah yang lebih besar dalam mendorong perusahaan mengurangi karbon untuk pembangunan yang berkelanjutan.
Dalam kondisi normal, ekonom Bank DBS mengasumsikan bahwa permintaan pasar akan batu bara tetap sama hingga 10 tahun ke depan, biaya operasional untuk riset dan pengembangan bisnis juga akan meningkat untuk upaya pengurangan karbon.
Pada skenario optimis, output sektor pertambangan batu bara turun sedikit setiap tahunnya dalam 10 tahun mendatang.
Tak hanya itu, terdapat langkah yang lebih agresif untuk mendiversifikasi pendapatan sementara pajak karbon tidak diimplementasikan. Industri minyak dan gas sendiri akan mengalami penurunan keuntungan karena kelebihan kapasitas kilang, sementara harga jual rendah.
Sementara itu, untuk mengontrol emisi gas rumah kaca (GRK) guna menghindari pemanasan global hingga dua derajat celcius pada tahun 2100, 187 negara sudah meratifikasi Persetujuan Paris (Paris Agreement) pada 12 Desember 2015, termasuk Indonesia.














