JAKARTA-Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Jawa Timur, Sunardi Edy Sukamto menilai argumen para anggota DPRD Jawa Timur bahwa lahirnya Permenperin 03/2021 menyebabkan biaya produksi perusahan atau industri Makanan dan Minuman (Mamin) di Jatim jadi membengkak merupakan argumen tanpa kajian yang matang.
“Pemerintah membuat aturan berdasarkan kajian dan hitungan yang jelas. Dan pemerintah memberikan ijin tugas untuk pemenuhan kebutuhan gula Rafinasi dari bahan baku import raw sugar kepada 11 pabrik Rafinasi yang sudah ada dan dengan pembatasan, tentu saja kajian dan hitungannya sudah memadai,” jelas Edy kepada wartawan, Jumat (17/06/2021).
Dan tentu saja, menurut Edy, penugasan tersebut meliputi tanggungjawab wilayah penyaluran dan pendistribusian nasional mulai ujung barat sampai ujung timur NKRI dengan subsidi silang margin, apalagi mereka untung besar.
“Pemerintah saja bisa bikin aturan BBM satu harga. Apalagi 11 pabrik rafinasi ditugasi dengan untung besar pasti lebih piawai melaksanakan tugas tersebut contohnya wilayah Jawa 1 harga,” ungkapnya.
Jadi, kata Edy, kalau DPRD memahaminya salah maka menghitungnya juga akan salah.
Menurutnya, klaim bahwa 20 persen penyediaan lahan untuk penanaman tebu secara bertahap selama 5 tahun sampai pada akhirnya cukup memenuhi kapasitasnya pada tahun ke 5, artinya tahun ke 6 sudah tidak dapat komisioning raw sugar juga kurang masuk akal.















