JAKARTA-Pemerintah melakukan realokasi anggaran, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi nasional.
Dana tersebut harus tepat sasaran, maka penggunaannya harus tetap memperhatikan akuntabilitas.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.
“Antisipasi permasalahan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik yang disebabkan oleh pandemi Covid-19, kita perlu tetap berpegang pada ketentuan hukum. Pelaksanaannya benar-benar harus memperhatikan aspek akuntabilitas atas setiap penggunaan anggaran,” tegas Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin saat memimpin Rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) secara virtual Selasa (11/05).
Kesemuanya ini perlu dilakukan secara terpadu antara Bappenas, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sebagai Kementerian dan Lembaga pembina DAK.
“Saya menilai perlunya sinergi antara Kementerian Keuangan, Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), (dan) Kementerian Dalam Negeri dalam setiap proses pembahasan DAK. Dimulai dari tahapan penyusunan arah kebijakan, sampai dengan monitoring dan evaluasi DAK Fisik dan DAK Non Fisik,” ucap Wapres seperti dikutip dari situs Setwapres.













