“Oleh karena itu pemanfaatan penggalangan dana melalui penawaran umum di pasar modal merupakan bentuk pembiayaan lain yang patut dipertimbangkan,” kata Nurhaida.
Dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum tersebut biasanya dimanfaatkan untuk pengembangan usaha, baik pembangunan pabrik baru maupun untuk penambahan modal kerja perusahaan.
Melalui pengembangan usaha tersebut, Emiten dapat meningkatkan kinerja keuangannya, yang kemudian dapat meningkatkan operasional dan keuntungan serta memperluas lapangan usaha dan pada akhirnya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Untuk provinsi Sumatera Utara, saat ini baru terdapat 6 perusahaan yang telah memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan, baik dari penerbitan saham maupun obligasi, yaitu: PT Toba Pulp Lestari Tbk, PT Bank Sumut, PT Bank Mestika Dharma Tbk, PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Pembangunan Graha Lestari Indah Tbk dan PT Atmindo Tbk.
Komentari tentang post ini