“Kita akan berupaya untuk melakukan perbaikan-perbaikan agar semua bisa dilaksanakan dengan cepat dan tepat sesuai dengan sasaran dan permasalahan yang dimiliki desa,” katanya.
Gus Menteri juga mengatakan salah satu faktor yang cukup penting dalam upaya pertumbuhan ekonomi desa adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dia menyampaikan Peraturan Mendes PDTT tentang BUMDes telah selesai, saat ini tinggal menunggu Peraturan Menkumham soal proses registrasi.
“Tapi pada intinya, nanti akan ada kemudahan karena pendaftaran BUMDes ditangani Kemendes PDTT,” katanya.
Dia mengingatkan kepala desa agar pembentukan BUMDes maupun BUMDes Bersama tidak bersaing dengan berbagai usaha yang sudah dilakukan masyarakat desa.
“Tolong usaha yang dikerjakan oleh BUMDes maupun BUMDes Bersama tidak merugikan usaha yang sudah dilakukan oleh warga di desa,” kata Gus Menteri.













