JAKARTA-Pengesahan RUU Desa menjadi UU membuat konsekuensi dana transfer daerah menjadi harus “berkurang”. Total besaran alokasi anggaran desa mencapai Rp42 triliun. “Anggaran untuk desa sebesar 10% dari dana transer Daerah (Rp42 triliun), per desa diperkirakan Rp600 juta,” kata Ketua Persatuan Perangkat Desa (Parade) Nusantara, Sudir Santoso di Jakarta, Rabu, (18/12)
Selain itu, kata Sudir, hal krusial yang sudah disetujui dalam UU Desa ini, yakni masa jabatan 6 tahun dan bisa sampai 3 periode. “Ya, kami akui dua hal itu yang membuat semua kades bahagia. Tapi, kami berjanji, semua akan komitman gunakan dana untuk pembangunan desa, tidak dikorupsi,” ujarnya
Seperti diketahui, DPR akhirnya mengetok RUU Desa, pengesahan itu langsung disambut histeris ratusan Kepala Desa yang berada di balkon DPR. Mereka berdiri mengangkat tangan sambil berteriak-teriak kegirangan. “Hidup DPR, hidup Mendagri,” ujar beberapa Kades. mereka hadir ke rapat paripurna DPR untuk menyaksilan persetujuan RUU Desa oleh wakil rakyat itu, Rabu (18/12).