Dia menjelaskan, semangat kerja masyarakat desa memang senafas dengan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan dana desa.
Untuk itu, mekanisme pembagian dan tahapan penyaluran dana desa juga terus dibenahi. Pertama dengan mempersingkat tahapan pencairan dana desa dari tiga tahap menjadi dua tahap. Hal ini akan memotong mata proses penyaluran sehingga dana desa bisa dipakai secara lebih cepat dan efektif.
Selain itu, Kementerian Desa juga terus mendorong agar postur penghitungan pembagian dana desa diubah. Selama ini, dana desa dibagikan ke desa-desa dengan proporsi 90% dibagi rata dan 10 persen dihitung berdasarkan tiga kriteria, yakni kepadatan penduduk, luas wilayah, kondisi geografis, angka kemiskinan. “Kami tengah memperjuangkan agar skema ini diubah. Penghitungan dengan empat kriteria itu porsinya harus dinaikkan paling tidak 40 persen dan dana desa dengan porsi dibagi rata 60%. Dengan begitu pembangunan desa-desa semakin sempurna dan semakin berkeadilan,” imbuhnya.
Pembenahan ini, jelasnya, akan diatur melalui revisi terhadap PP No.47/2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa dan juga PP No.22 /2015 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN. Ada tiga kementerian yang terlibat langsung dalam revisi ini, yakni Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.














