Menteri Marwan menegaskan bahwa program infrastruktur desa tidak boleh dikontraktualkan atau dikerjakan pihak ketiga. Tujuaannya agar Dana Desa bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat baik dalam jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang. “Dengan begitu Dana Desa itu berputar di desa, tidak kembali ke kota,” tegasnya.
Kebijakan pencairan Dana Desa dalam dua tahap sendiri akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan yang sudah dalam proses finalisasi. “Akan diterbitkan sesegera mungkin,” ucap Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo.















