Sementara itu, menurut Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, Arman Sahri R. Harahap mengungkapkan implementasi Siskeudes tahun 2019 hanya digunakan untuk menyampaikan laporan keuangan.
“Sistem ini seharusnya dapat dioptimalkan penggunaannya untuk membantu pengelolaan dana desa”, paparnya.
Arman menjelaskan perlunya penyempurnaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Khususnya pada pasal 72 ayat 1, pasal 114, pasal 115.
“Belum ada satu pihak pun yang melakukan pengawasan atas proses penetapan pagu Dana Desa dan ADD per Desa oleh Pemerintah, dan perlu ditambahkan peran Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan terhadap tata kelola BUMDesa ”, ujarnya.
Apdesi (Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia) yang turut hadir dalam rapat tersebut diwakili kepala desa Korawali Kabupaten Baru, M Ilyas Banno menyatakan sistem pencairan dana desa masih menimbulkan kesulitan bagi pembangunan desa.
“Sebaiknya dicairkan dalam dua termin saja (70%: 30%) agar desa dapat mengelola dan menggunakan dana desa dengan lebih optimal”, ungkapnya.
Komentari tentang post ini