(4) Alokasi DAK Fisik berdasarkan usulan daerah dan target/sasaran output yang akan dicapai dengan lebih mencerminkan afirmasi kepada daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, dan transmigrasi;
(5) Alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik lebih diarahkan untuk mengurangi beban masyarakat terhadap akses layanan publik.
Untuk perbaikan kualitas kinerja seluruh bidang DAK Non-Fisik, maka pengalokasian dan penyaluran dana didasarkan pada kinerja.
Selain itu, terdapat penambahan jenis DAK Nonfisik baru yaitu Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan, BOP Museum dan Taman Budaya, Dana Pelayanan Kepariwisataan, dan Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (vi) terhadap daerah berkinerja baik dalam peningkatan layanan dasar publik dan perbaikan kesejahteraan masyarakat akan diberikan penghargaan berupa Dana Insentif Daerah (DID).
“Jadi, kita sekarang sudah ada dana alokasi khusus yang sifatnya non-fisik. Jadi, kami ingin supaya daerah berlomba-lomba untuk mencapai prestasi dan kemudian kita memberikan insentif tambahan di luar Dana Alokasi Umum, DAK, DBH dan Dana Desa,” jelas Menkeu.
Dari sisi outcome, pelaksanaan Dana Desa juga telah memberikan kontribusi terhadap penurunan angka kemiskinan dan ketimpangan di pedesaan. Hal ini terlihat antara lain dari menurunnya rasio Gini pedesaan, dari 0,34 pada tahun 2014 menjadi 0,32 pada tahun 2018, serta menurunnya jumlah penduduk miskin pedesaan dari 17,8 juta jiwa (14,2%) pada tahun 2015 menjadi 15,8 juta jiwa (13,2%) pada tahun 2018.













