JAKARTA-Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong menegaskan dana haji bisa dimanfaatkan untuk kegiatan infrastruktur berdasarkan syariah dengan prinsip kehati-hatian, akuntabel, transparan, bermanfaat untuk jamaah haji dan umat Islam. “Saya bicara dari aspek hukumnya, sebaiknya dana haji itu tak digunakan untuk di luar kepentingan haji,” katanya dalam forum legislasi “Infrastruktur Bertentangan Dengan Pengelolaan Haji?” bersama Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh dan pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Jakarta, Ujang Komaruddin di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (1/8/2017).
Selain itu kata politisi PAN itu pengelolaan keuangan haji itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam. “Dalam perspektif itu, maka legalitasnya sudah jelas, hanya untuk kemaslahatan jamaah haji dan kepentingan umat Islam,” ujarnya.
Pada pasal 48 UU BPKH mengatakan penempatan atau investasi keuangan haji itu juga dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya. “Intinya memang diperuntukkan bagi kepentingan umat Islam dan soal investasi juga dalam bentuk syariah,” tegasnya.
Komentari tentang post ini