JAKARTA-Kalangan DPR meminta dana haji yang mencapai Rp77 triliun penggunaannya harus tepat sasaran. Oleh karena itu perlu segera membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “Sesuai UU Nomor 34 TAhun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji, BPKH diperlukan untuk meningkatkan profesionalitas dan akutabilitas dalam pengelolaan haji,” kata Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay dalam jumpa pers hasil pengawasan tim DPR atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 1436H/2015 di gedung DPR Jakarta, Selasa (13/10).
Menurut Daulay, dana ini harus dikelola secara transparan. Sehingga bisa memaksimalkan pelayanan jamaah haji. “Kita tunjukkan pada Arab Saudi, kita punya uang. Jadi beli saja fasilitas untuk kepentingan jamaah Indonesia di sana,” tambahnya.
Namun Saleh mengakui pemerintah Indonesia masih lemah dalam berdiplomasi dengan negara Arab Saudi. Hal itu bisa terlihat dari pelayanan dan perlindungan terhadap jemaah haji yang belum optimal.
Sebagai negara yang berkontribusi besar dalam jumlah jemaah haji, Indonesia melalui Kementerian Agama bisa meningkatkan diplomasi dan negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi. “Pelayanan dan penanganan jemaah haji yang tidak optimal menunjukkan tak adanya diplomasi pemerintah Indonesia dengan negara Saudi Arabia. Akibatnya menimbulkan perlindungan jemaah haji pun menjadi rendah. Dari tahun ke tahun selalu terjadi masalah penyelenggaraan haji, ” ujar Daulay saat jumpa pers hasil pengawasan tim DPR atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 1436H/2015 di gedung DPR Jakarta, Selasa (13/10).














