Daulay mengaku tak habis pikir atas lemahnya perlindungan terhadap rakyat Indonesia yang menunaikan rukun Islam kelima tersebut. Ada yang jemaah haji yang meninggal akibat jatuh crane tak boleh dilihat baik oleh pemerintah dan DPR. “Kita dipaksa untuk menerima bersih saja atas hasil investasi pemerintah Arab Saudi, semua akses ditutup untuk melihat jenazah korban. Bahkan ada korban Mina yang H+25 baru diketahui identifikasinya, ” katanya.
Berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji, Daulay mengatakan ada tiga poin yang menjadi perhatian penyelenggaraan haji yaitu pembinaan, pelayanan dan perlindungan.
Desakan kepada pemerintah Arab Saudi lainnya adalah melakukan perbaikan fasilitas pelayanan di Masjid Al-Haram dengan adanya early warning system. “Adanya sistem peringatan dini diperlukan jika terjadi bencana badai besar seperti sirine peringatan bagi jemaah haji yang sedang di Masjid Al-Haram dan adanya emergency exit sehingga ketika hendak menyelamatkan diri arahnya jelas, ” katanya.
Perbaikan layanan lainnya adalah saat wukuf diberikan adanya fasilitas pendingin udara di tenda yang berfungsi dengan baik dan karpet yang layak. “Berdasarkan temuan di lapangan adanya beberapa tenda bagi jemaah haji Indonesia yang bolong-bolong dan pendingin udara tidak berfungsi, ” ujarnya.














