JAKARTA-Kementerian Keuangan mengungkapkan sebagian dana haji ditempatkan pada berbagai instrumen keuangan. Ada yang disimpan Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Namun khusus untuk SBSN tercatat mencapai Rp 36,69 triliun. “Rp36,69 triliun itu outstanding saat ini. Penempatannya tersebar di berbagai tahun,” kata Direktur Pembiayaan Syariah, Kementerian Keuangan Suminto di Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Berdasarkan catatan terdapat 18 seri SBSN yang sudah diterbitkan. Tahun jatuh tempo dari setiap seri, cukup beragam. Mulai dari periode 2017 hingga 2029. Sementara kupon berkisar antara 5%-9%.
Menurut Sumitro, penerbitan SBSN khusus seri dana haji bertujuan sebagai pilihan penempatan dana haji yang jumlahnya besar. “Instrumen ini zero-risk instrument karena diterbitkan oleh Pemerintah, sesuai dengan syariah dan memberikan imbal hasil yang cukup menarik sesuai dengan market rate,” paparnya.
Dengan demikian, lanjut Sumitro, tentu ini memberikan keamanan yang baik bagi dana publik, seperti dana haji yang dikelola oleh Kementerian Agama, yang sekaligus memberikan keuntungan (imbal hasil/return) yang baik pula.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengakui dana haji disimpan pada tiga instrumen keuangan, yaitu Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Surat Berharga Negara (SBN) dan deposito berjangka perbankan syariah. “Penempatan dana-dana haji harus memenuhi 3 kriteria persyaratan. Pertama harus terjamin keamanannya, dua dia harus memiliki nilai manfaat yang ketiga memiliki likuiditas yang baik artinya likuid,” ungkapnya.













