Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengakui dana haji disimpan pada tiga instrumen keuangan, yaitu Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Surat Berharga Negara (SBN) dan deposito berjangka perbankan syariah. “Penempatan dana-dana haji harus memenuhi 3 kriteria persyaratan. Pertama harus terjamin keamanannya, dua dia harus memiliki nilai manfaat yang ketiga memiliki likuiditas yang baik artinya likuid,” ungkapnya.
Dikatakan Lukman, atas dasar itulah seluruh dana dana haji itu ditempatkan di SBSN yang berbasis syariah, surat berharga syariah negara, lalu yang kedua untuk membeli Surat utang negara, SUN, dan yang ketiga ditempatkan di deposito berjangka di bank bank syariah.
Lukman menyatakan, dana haji tidak ditempatkan pada pembangunan infrastruktur. Ia mengakui adanya wacana yang berkembang perihal tersebut, akan tetapi hingga sekarang belum ada pembicaraan. “Kami dalam posisi memberikan sepenuhnya kewenangan pada BPKH. Karena nanti BPKH Itulah yang oleh undang undang mendapatkan mandat untuk bagaimana menginvestasikan dana dana itu ke dalam bentuk investasi seperti apa,” tandasnya.
Komentari tentang post ini