JAKARTA-Langkah Menteri ESDM Sudirman Said dianggap melanggar hukum jika nekad melakukan pungutan dana ketahanan energi yang diambil dari rakyat. Alasannya dasar hukum Dana Pungutan Ketahanan Energi adalah pasal 30 UU 30/2007.
Adapun bunyinya pengembangan dan pamanfaatan hasil penelitian tentang energi baru dan terbarukan dibiayai dari pendapatan negara yang berasal dari energi tak terbarukan. “Jadi, sumber dana pungutan tidak boleh diambil dari rakyat. Kalau mau silakan diambil dari penerimaan negara dari pajak Migas (konon ada sekitar Rp50 Triliun) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dari Migas (Rp95T),” kata anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Lili Asdjudiredja kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Lili mengkritik pernyataan Sudirman Said bahwa penjualan BBM kepada rakyat merupakan sumber pendapatan negara, maka itu akal-akalan saja. “Itu berarti cari untung dan ambil untung dari rakyatnya sendiri, bukan untuk lahirkan kebijakan yang menguntungkan rakyat. Sebab, setiap pungutan wajib yang dilakukan oleh pemerintah kepada rakyat harus mengikuti perintah konstitusi, UUD 1945 fungsi legislasi (pembuatan sebuah produk UU) harus dibahas oleh Pemerintah bersama DPR,” kata Lili.
Komentari tentang post ini