Menurut Lili, kalau Pemerintah ingin menurunkan harga BBM, turunkan saja, tidak usah pakai embel-embel, apalagi kalau embel-embel itu membebani rakyat. “Kita harus mewaspadai adanya indikasi pengelolaan energi yang menyimpang jauh dari UUD 1945,” kata Lili lagi.
Kemarin, Sudirman Said mengatakan, harga baru BBM tersebut akan dikonsultasikan dengan DPR Januari 2016. Namun, Sudirman sudah menetapkan harga baru akan berlaku tanggal 5 Januari 2016. Sementara masa sidang DPR akan dimulai 11 Januari 2016. “Kapan dibahasnya dengan DPR. Karena itu mestinya DPR menolak kebijakan pungutan tersebut,” imbuhnya.
Seperti diberitakan, Menteri ESDM Sudirman Said menyatakan harga baru BBM akan mulai berlaku 5 Januari 2016 dengan rincian sebagai berikut : Premium dari Rp7300 menjadi Rp6950 ditambah Rp200 (dana pungutan) sama dengan Rp7150 Harga Baru. Lalu Solar dari Rp6700 menjadi Rp5650 ditambah Rp300 (dana pungutan) sama dengan Rp5950 Harga Baru. **aec
Komentari tentang post ini