BALI-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menungkapkan anggaran pembahasan RUU di DPD lebih kecil dibandingkan dengan DPR.
Bahkan anggaran itu hanya sekitar Rp5miliar-Rp6 miliar untuk satu RUU.
“Anggaran pembahasan RUU di DPD masih dibawah DPR. Karena memang prosesnya yang berbeda, sehingga anggarannya juga beda,” kata Sekjen DPD, Dr Siti Nurbaya Bakar dalam diskusi di Bali,3/11
Berdasarkan data Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), anggaran pembahasan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) mencapai Rp8,2 miliar.
Menurut Koordinator Fitra, Uchok Sky Khadafi, nilai Rp 8,2 miliar tersebut hanya untuk anggaran RUU yang diusulkan oleh DPR.
Untuk RUU yang diusulkan oleh Pemerintah, dianggarkan Rp 5,9 milir per RUU.
“Bayangkan kalau dalam setahun pemerintah mengusulkan 10 dan DPR mengusulkan 10. Berapa banyak uang negara yang dihabiskan,” kata ucok.
Dikatakan Uchok, biaya sebesar itu tidak sebanding dengan hasil yang didapatkan.
Dalam satu tahun, DPR kerap tidak mencapai target RUU yang seharusnya dikerjakan.
Sementara itu, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI I Wayan Sudirta mengatakan, ada lima persoalan yang menimpa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) saat ini.
Pangkal masalahnya terkait UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3). “Ini semua mereduksi kewenangan DPD untuk mengajukan RUU sebagaimana dimaksud UUD 1945,” kata Wayan dalam Uji Publik Judicial Review Kewenangan DPD di Universitas Udayana, Bali, Sabtu (3/11).