JAKARTA-Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Prof Soedarsono Hardjosukarto mengatakan anggaran dana reses anggota DPD yang tidak digunakan akan dikembalikan ke kas negara. Alasannya hal itu berdasarkan peraturan yang berlaku. “Ya, kita kembalikan ke kas negara, masak dana yang tidak diambil mau dipakai untuk keperluan lain, tidak bisa itu,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Dana reses setiap senator, kata guru besar FISIP UI, mencapai sekitar Rp 200 jutaan atau senilai Rp 4,4 miliar yang rencana dipulangkan masuk kas negara sebagai Silpa lantaran tidak dipergunakan sebagai mestinya. “Kami masih menunggu perkembangan sampai batas akhir reses pada 4 Juni 2017 sejak rapat paripurna ditutup pada 8 Mei lalu,” ungkapnya.
Pengembalian dana reses ke kas negara, lanjut Sudarsono, terkait para senator yang tidak menggunakan haknya. Meski sudah disediakan oleh negara.
Pembekuan dana reses itu juga terkait dengan gugatan ke PTUN atas pelantikan OSO oleh Mahkamah Agung (MA). “Sampai saat ini masih 22 orang anggota DPD yang belum mengambil dana reses, dan sampai batas akhir atau selesai reses tidak diambil maka dikembalikan masuk kas negara sebagai sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa),” ujarnya.













