Hal itu sesuai penerapan Surat Edaran Panitia Urusan Rumah Tangga DPD RI (SE-PURT DPD RI) nomor DN.170/10/DPDRI/IV/2017, diumumkan saat Oso menutup paripurna DPD ke-11 yang dihadiri 72 orang dan izin 49 orang serta sisanya 23 dianggap mbalelo dan dibekukan dana reses.
Menanggapi ini, senator asal DIY, Afnan Hadikusumo, menyatakan dana reses itu hak yang melekat dalam program anggota DPD yang dipastikan dipergunakan bagi kepentingan daerah kerjanya masing-masing. “Apalagi klausul pelantikan ketua terpilih (Oso) oleh MA masih diproses Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujarnya.
Konflik DPD itu diawal kisruh masa kepemimpinan ke-2 ketua DPD, Irman Gusman. Melalui tata tertib DPD sesuai Peraturan DPD nomor 1/2016 dan nomor 1/2017, masa kepemimpinan itu dipotong separuhnya atau 2,6 tahun dan segera digantikan M.Saleh seiring Irman Gusman dituduh KPK terima suap gula impor Rp 100 juta dari terpidana tahanan kota Sumatera Barat, Dirut CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Mimi, Maret 2017. Disusul penerbitan surat pernyataan 8 Mei 2017 soal pemberian hak keuangan anggota DPD dimana dana reses baru dapat diambil jika anggota DPD RI menghadiri sidang paripurna dan kegiatan-kegiatan alat kelengkapan DPD yang diketuai OSO bersama wakilnya Nono Sampono dan Damaryanti Lubis yang dilantik 4 April 2017 oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung, Suwardi. ***













