JAKARTA- Tim Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho menegaskan dana talangan negara untuk perhelatan SEA GAMES 1997 sebesar Rp 35 Miliar bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Namun anggaran ini berasal dari dana Reboisasi hasil iuran para pengusaha Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang disetor ke Departemen Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH).
Ironisnya, dana Rp 35 Miliar tersebut dalam Buku Laporan Keuangan Kementerian KLH tahun 2000 lalu sudah diputihkan.
Bahkan, pemutihan ini sejak 20 tahun lalu.
Ini artinya, jumlah dana Non APBN tersebut juga tidak dipermasalahkan oleh pihak Kementerian KLH yang memang menganggap itu bukan dana yang berasal dari keuangan negara.
Dengan demikian maka dianggap tidak ada kerugian negara pula.
“Semestinya, tidak perlu diurusi dengan hingar bingar oleh Sekretariat Negara (Setneg) dan KPKLN Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu. Apalagi, sampai menugaskan institusi negara yang dibiayai oleh rakyat untuk mengejar sebuah jumlah yang dipergunakan untuk perhelatan negera,” tegas Hardjuno di Jakarta, Selasa (30/3).
Karena itu, tegas Hardjuno langkah Kemenkeu menagih utang terkait penyelenggaraan SEA Games XIX-1997 sangat berlebihan.














