KUPANG – Pemerintah menempatkan dana segar sebesar Rp200 triliun pada lima bank anggota Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI) sebagai langkah untuk memperkuat likuiditas perbankan dan membuka ruang penyaluran kredit produktif.
Langkah ini secara teoretis tepat.
Pasalnya peningkatan likuiditas dapat menurunkan hambatan pembiayaan tetapi efektivitasnya akan bergantung pada desain implementasi, kapasitas penyaluran, dan kualitas permintaan kredit di lapangan.
Namun demikian, Peneliti & Staf Pengajar Pada Universitas Nusa Cendana (UNDANA) Ricky Ekaputra Foeh menilai kebijakan penempatan dana pemerintah Rp200 triliun di Himbara memang berpotensi menyalahi tiga Undang-Undang (UU).
Ketiga UU yang dilanggar itu yakni:
Pertama, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pasal 3 UU ini menyebutkan APBN harus dikelola secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.
Akan tetapi potensi masalah terjadi jika Rp200 triliun ditempatkan tanpa mekanisme akuntabilitas yang jelas (misalnya bunga rendah tapi tidak disalurkan produktif ke UMKM), maka bisa dianggap tidak efektif dan tidak efisien, melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara.
Kedua, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.















