ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Makroekonomi

Dana Segar Sebesar Rp200 Triliun ke Bank HIMBARA Berpotensi Langgar 3 UU

gatti Reporter : gatti
16 Sep 2025, 6 : 36 PM
3.1k 95
0
Ricky Ekaputra Foeh, MM, Dosen Administrasi Bisnis FISIP Undana

Ricky Ekaputra Foeh, MM, Dosen Administrasi Bisnis FISIP Undana

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

KUPANG – Pemerintah menempatkan dana segar sebesar Rp200 triliun pada lima bank anggota Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI) sebagai langkah untuk memperkuat likuiditas perbankan dan membuka ruang penyaluran kredit produktif.

Langkah ini secara teoretis tepat.

Pasalnya peningkatan likuiditas dapat menurunkan hambatan pembiayaan tetapi efektivitasnya akan bergantung pada desain implementasi, kapasitas penyaluran, dan kualitas permintaan kredit di lapangan.

BacaJuga :

Danantara dan INA Investasi US$200 Juta di Proyek CA-EDC Chandra Asri Group

INPP Hadapi Risiko Kontinjensi Rp237 Miliar Lewat Jaminan Anak Usaha

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Namun demikian, Peneliti & Staf Pengajar Pada Universitas Nusa Cendana (UNDANA) Ricky Ekaputra Foeh menilai kebijakan penempatan dana pemerintah Rp200 triliun di Himbara memang berpotensi menyalahi tiga Undang-Undang (UU).

Ketiga UU yang dilanggar itu yakni:

Pertama, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Pasal 3 UU ini menyebutkan APBN harus dikelola secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.

Akan tetapi potensi masalah terjadi jika Rp200 triliun ditempatkan tanpa mekanisme akuntabilitas yang jelas (misalnya bunga rendah tapi tidak disalurkan produktif ke UMKM), maka bisa dianggap tidak efektif dan tidak efisien, melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara.

Kedua, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Halaman :
12Berikutnya
Tags: Bank HIMBARALanggar 3 UURicky Ekaputra FoehUU Perbendaharaan Negara
Share1292Tweet807SendSharePin291Share226
Berita Sebelumnya

IMAS Siap Eksekusi Seluruh HMETD Dalam Rencana Rights Issue IMJS

Berita Selanjutnya

Pemerintah Matangkan Magang Nasional

Berita Terkait

Wamen BUMN Sebut Danantara Masih Seleksi Calon Pengurus
Makroekonomi

Danantara dan INA Investasi US$200 Juta di Proyek CA-EDC Chandra Asri Group

3 Mar 2026, 10 : 41 PM
‘Doping’ Mempertahankan Kurs Rupiah Gagal Total
PROPERTI

INPP Hadapi Risiko Kontinjensi Rp237 Miliar Lewat Jaminan Anak Usaha

3 Mar 2026, 6 : 49 AM
Gus Lilur: Penambahan Layer Cukai Instrumen Selamatkan Industri Rakyat
Makroekonomi

Gus Lilur: Penambahan Layer Cukai Instrumen Selamatkan Industri Rakyat

3 Mar 2026, 12 : 00 AM
BPS Catat Deflasi 0,08% pada Agustus 2025, Setiap bulan Agustus Terjadi Deflasi dalam Empat Tahun Terakhir
Makroekonomi

BPS Mencatat Inflasi Year-on-year 4,76% pada Februari 2026

2 Mar 2026, 2 : 31 PM
PPEKRAF Diajak Manfaatkan BLK Kemnaker Latih SDM Unggul
Makroekonomi

PPEKRAF Diajak Manfaatkan BLK Kemnaker Latih SDM Unggul

3 Mar 2026, 6 : 43 AM
Laba Bersih JRPT Per Kuartal III Turun Jadi Rp625,41 Miliar
PROPERTI

Jaya Real Property (JRPT) Bukukan Laba Rp1,30 Triliun di 2025, Tumbuh 15,3%

2 Mar 2026, 7 : 25 AM
Berita Selanjutnya
Pemerintah Matangkan Magang Nasional

Pemerintah Matangkan Magang Nasional

PGN Bangun IPAL Sentra Tahu Jombang, Targetkan Tekan 77% Polusi Organik

PGN Bangun IPAL Sentra Tahu Jombang, Targetkan Tekan 77% Polusi Organik

Aksi Bela Pulau Padar, AKM Desak Hentikan Privatisasi Kawasan Konservasi

Aksi Bela Pulau Padar, AKM Desak Hentikan Privatisasi Kawasan Konservasi

Berita Populer

  • Bakrie anda Brothers

    Tunggu RUPSLB, Bakrie and Brothers Gelar Right Issue Sebanyak 90 Miliar Saham

    3251 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • Turun 1,60%, IHSG Sesi I Dekati 8.100 Terimbas BBCA, BMRI, TLKM, UNVR dan ASII

    3246 shares
    Share 1298 Tweet 812
  • Turnamen MASTA CUP 1 Se-Jabodetabek Siap Digelar: 24 Tim Bersaing, Wali Kota Hadir Langsung!

    3241 shares
    Share 1296 Tweet 810
  • Awal Perdagangan, IHSG Anjlok 1,42% Dipicu Saham BBCA, BBRI, BMRI, TLKM, ASII, BUMI dan DEWA

    3239 shares
    Share 1296 Tweet 810
  • Maraknya Peredaran Rokok Ilegal, PMKRI Ruteng Siap Geruduk Bea Cukai Labuan Bajo

    3238 shares
    Share 1295 Tweet 810

Opini

Pendapatan MCAS pada Triwulan I 2024 Turun 35,6%

OJK, Rerata Nilai Transaksi Harian (RNTH) Februari 2026 Tercatat Rp25,62 Triliun

3 Mar 2026, 10 : 32 PM
OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance

Intermediasi Perbankan Terjaga, Kredit Tumbuh 9,96% Jadi Rp8.557 Triliun pada Januari 2026

3 Mar 2026, 10 : 24 PM
Jumlah Investor Pasar Modal Indonesia Capai 15 Juta SID

BEI dan KSEI Terbitkan Informasi Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat di Atas 1%

3 Mar 2026, 10 : 17 PM
RDK OJK, Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Dinamika Perekonomian Global-Domestik

RDK OJK, Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Dinamika Perekonomian Global-Domestik

3 Mar 2026, 9 : 19 PM
Perkuat Kinerja Organisasi, OJK Lantik Kepala Departemen dan Kepala OJK Daerah

Perkuat Kinerja Organisasi, OJK Lantik Kepala Departemen dan Kepala OJK Daerah

3 Mar 2026, 9 : 07 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.