JAKARTA – Pemerintah mengenakan bunga 4,8% kepada PT Minarak Lapindo terkait pemberian dana talangan sebesar Rp 827 miliar kepada warga korban terdampak lumpur Lapindo, di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).
Utang beserta bunganya itu wajib dilunasi Lapindo dalam empat tahun mendatang.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat terbatas dengan mengundang CEO PT Minarak Lapindo Jaya Nirwan Bakrie.
“Saya sudah undang Bapak Nirwan (Bakrie) bahwa dari sidang kabinet ini dana antisipasi ini dikenakan bunga 4,8%, dan beliau menerima,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono seusai diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi), di kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/6).
Basuki memastikan, pembagian dana talangan untuk warga korban Lapindo masih tetap pada rencana semula yaitu pada Jumat (26/6) mendatang.
Karena itu, dia meminta agar Peraturan Presiden (Perpres) mengenai dana talangan bisa segera diteken.
“Mudah-mudahan Rabu saya bisa menandatangani perjanjiannya dengan Minarak Lapindo Jaya,” terangnya.